Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Uang Pensiun PNS Belum Bisa Dibayar Sekaligus

Kementerian Keuangan menegaskan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILustrasi Pensiun PNS/Terkini
ILustrasi Pensiun PNS/Terkini

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan menegaskan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada  UU No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dimuat pada laman Kemenkeu, Kamis (9/1/2013).

Dia menyatakan hal itu, menyusul banyaknya permohonan PNS yang meminta dibayarkan pensiun mereka sekaligus.

 

Yudi menjelaskan dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS.

Akan tetapi,  hal itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam  UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

 

“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” paparnya.

 

Yudi  menegaskan tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 19 Desember 2013, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS.

 

Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu  mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper