Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia pernah melakukan kajian terhadap keberadaan inkubator bisnis yang disusun oleh Ratna E. Amiaty yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kredit Bank Indonesia.
Dalam kajian yang dirilis pada akhir 2006 itu, dipaparkan setidaknya ada tujuh persyaratan yang harus dimiliki untuk mendirikan inkubator bisnis, sehigga lembaga negara atau pun swasta bisa membentuk inkubator bisnis yang efektif untuk menciptkan wirausahawa baru.
Adapun, tujuh persyaratan pembentukan inkubator bisnis tersebut antara lain:
- Space. Inkubator harus menyediakan tempat untuk mengembangan usaha pada tahap awal.
- Shared. Inkubator harus menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, yang dilengkapi dengan ruang konferensi, sistem telepon, komputer dan keamanan.
- Services. Memberikan layanan meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, serta informasi perdagangan dan teknologi.
- Support.Inkubator membantu akses anggotanya kepada riset, jaringan profesional, teknologi dan investasi.
- Skill Development. Pengembangan keterampilan dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen dan kemampuan lainnya.
- Seed Capital. Pendanaan bisa dilakukan melalui dana bergulir internal, atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan, atau lembaga keuangan yang ada.
- Synergy.Inkubator mendorong kerjasama antartenant dan jejaring dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.
Sementara itu, secara umum fasilitas dan jasa layanan yang disediakan inkubator bisnis bervariasi, yang dapat dibedakan menjadi empat jenis, mencakup:
- Jasa manajemen, meliputi jasa konsultansi bisnis, pembuatan rencana usaha, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, pengurusan izin atau legalitas dan hak intelektual, desain produk dan lainnya.
- Pemasaran, meliputi pameran, pembuatan brosur, penyediaan showroom dan penyebaran informasi pasar.
- Akses permodalan, meliputi pemberian insentif modal, akses modal dari program pemerintah, dan akses ke BUMN serta lembaga keuangan.
- Sarana dan prasarana usaha,meliputi ruangan kerja, lahan usaha, fasilitas dan sarana kantor, peralatan dan sarana lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga telah meluncurkan Panduan Model Pengembangan Inkubator Bisnis. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa inkubator bisnis dapat dibagi dalam beberapa tipe.
- Industrial incubator. Inkubator yang didukung pemerintah dan lembaga non-profit. Tujuannya penciptaan lapangan kerja biasanya untuk mengatasi tingkat penggangguran.
- Univeristy-related incubator. Inkubator yang bertujuan untuk melakukan komersialisasi sains, teknologi dan HAKI dari hasil penelitian. Inkubator perguruan tinggi menawarkan perusahaan pemula untuk memperoleh layanan laboratorium, komputer, perpustakaan dan jasa kepakaran perguruan tinggi. Inkubator ini didukung langsung oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian.
- For-profit property development incubators. Inkubator yang menyediakan perkantoran, tempat produksi, dan fasilitas jasa secara bersama-sama. Beberapa fasilitas kantor yang mendukung image perusahaan digunakan bersama dan inkubator manarik biaya sewa dari pengunaan fasilitas tersebut.
- For-profit investment incubator. Menyerupai perusahaan modal ventura dan business angel, yang menempati kantor yang sama dengan tenant ayau perusahaan yang dibiayainya. Inkubator ini memiliki perhatian yang lebih terhadap portofolio tenant.
- Corporate Venture incubator. Inkubator ini merupakan model inkubator yang paling sukses dan tercepat perkembangannya. Perusahaan yang sudah mapan mendirikan inkubator untuk mengambil alih perusahaan kecil dan memberikan suntikan dana dan keahlian bahkan pasar.