Bisnis.com, SOLO - Lokasi turut mempengaruhi laris tidaknya suatu usaha. Oleh sebab itu, tak heran jika banyak pengusaha akan memilih tempat yang ramai, sekalipun itu berada di halaman parkir minimarket, seperti Alfamart.
Namun demikian, berjualan di teras atau halaman parkir minimarket ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.
Dalam hal ini, ada syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur yang harus diikuti oleh para tenant atau pihak yang ingin membuka usaha.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat dan cara menyewa teras Alfamart, lengkap dengan perkiraan biayanya.
Syarat sewa teras Alfamart
Dikutip dari laman tenant.alfamart.co.id, berikut syarat sewa teras Alfamart bagi tenant:
1. Bukan usaha yang menyediakan makan di tempat (dine-in),
2. tidak menjual produk (dalam kemasan) yang sama seperti yang dijual di Alfamart,
3. Pameran kecil, seperti pameran kendaraan bermotor diperbolehkan,
4. Boleh menggunakan gerobak (kayu/stainless steel), meja booth, mini container, dan tenda mini perkavling ukuran ruang 2m x 1,5m (tampak muka 1,5m).
Cara sewa teras Alfamart
Berikut dua cara menyewa teras Alfamart untuk usaha:
1. Datang langsung ke kantor cabang dan temui Branch Tenant Support (BTS).
2. Daftar melalui tenant.alfamart.co.id/public. Lalu, isi formulir sewa teras Alfamart.
Selanjutnya, lakukan survei lokasi toko yang diminati untuk berjualan. Kemudian melakukan adminitrasi (pembayaran). Setelahnya, Anda akan mendapat surat kerja sama sewa tempat (SKST) serta surat izin penempatan booth di toko.
Biaya sewa teras Alfamart
Ruang usaha disewakan secara bulanan dengan biaya sesuai dengan daerah toko masing-masing, di mana rata-rata Rp600.000 untuk wilayah luar Jabodetabek, sedangkan wilayah Jabodetabek Rp700.000.