Bisnis.com, SOLO - Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah merilis layanan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.
Berbeda dari PT yang pendirinya minimal terdiri dari dua orang dan pemegang saham, meski sama-sama berstatus badan hukum, PT Perorangan bisa didirkan oleh satu orang.
Lebih jauh, pendiriannya pun tidak memerlukan akta dari notaris dan sang pendiri bebas menentukan modal usaha.
Adapun biaya pendirian pun sangat terjangkau, yakni Rp50.000, sementara untuk pajaknya, ia disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Untuk lebih lengkapnya, berikut prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan.
Baca Juga
Prosedur Pendirian PT Perorangan
1. Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris).
2. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
3. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
4. Pendaftaran PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
5. Mengurus NPWP PT Perorangan, NIB, dan izin usaha PT Perorangan.
Syarat mendirikan PT Perorangan
1. WNI, minimal berusia 17 tahun dan cakap hukum,
2. Mengisi formulir pernyataan pendirian PT perorangan yang berisi:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan,
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan,
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan,
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham,
- Data pendiri, pemegang saham, dan direktur perseroan perorangan.