Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha mikro dan kecil kini bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, apabila mendaftar UMKM online 2022 menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian Anda tidak perlu repot mendatangi instansi bersangkutan.
Adapun, rencananya BLT UMKM 2022 akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022.
Melansir dari Bisnis, besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta. Lantas, bagaimana cara daftar UMKM Online 2022? Simak ulasan Bisnis selengkapnya.
Baca Juga
Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM online 2022 yang bisa Anda lakukan:
1. Buat akun di https://oss.go.id.
2. Klik "Daftar" yang terdapat di pojok kanan atas layar
3. Pilih skala usaha UMK
4. Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”
5. Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.
6. Selanjutnya, apabila Anda sudah mendapatkan akses. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
7. Langkah berikutnya, lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
8. Setelah itu, cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha.
9. Jika sudah klik ‘selanjutnya’. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
10. Periksa Draf Perizinan Berusaha
11. Terakhir, Anda hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Nantinya, pencairan dana bansos BLT UMKM ini bisa dilakukan melalui BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum