Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Produsen: Tujuan, Jenis, Contoh, Hak dan Kewajibannya

Produsen adalah pihak yang memproduksi barang dan jasa. Simak penjelasan lengkapnya. 
Produsen/Unsplash
Produsen/Unsplash

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti dengan pelaku usaha. 

Kegiatan utama produsen adalah produksi barang atau jasa. Barang atau jasa yang dihasilkan akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelah melalui proses produksi. Contohnya, produsen akan memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang produsen yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Tujuan produsen

  • Memenuhi kebutuhan konsumen 
    Konsumen memerlukan produsen agar bisa mendapat barang atau jasa yang dibutuhkan. tetapi, produsen juga memerlukan konsumen untuk mendapat penghasilan sebagai modal proses produksi. 
  • Meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan penghasilan negara
    Masyarakat yang berperan menjadi produsen bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan mendapat penghasilan produksi. Negara juga mendapat kenaikan pendapatan yang dihasilkan dari pembayaran pajak produsen dan hasil ekspor produk. 
  • Membuat, mengubah dan meningkatkan nilai guna sebuah produk 
    Agar bahan atau jasa dapat digunakan, perlu proses pembuatan atau pengubah nilai guna. Contohnya pembuatan kendaraan yang dirangkai dari mesin. Contoh lainnya kain diubah nilai gunanya menjadi pakaian agar bisa digunakan. 
  • Membuat keuntungan semaksimal mungkin 
    Produsen membutuhkan penghasilan untuk melakukan proses produksi. Selain itu, memperoleh keuntungan semaksimal mungkin menjadi tujuan dasar seorang produsen. 
  • Memberi pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat
    Pelayanan ini bisa diperjualbelikan atau secara sukarela diberikan kepada masyarakat. Contohnya pelayanan jasa transportasi atau potong rambut yang keduanya sama-sama memerlukan biaya.

2. Jenis produsen

  • Produsen perorangan
    Produsen perorangan adalah jenis produsen yang melakukan kegiatan produsen secara individu atau sendiri. Dalam pelaksanaannya, produsen jenis ini sering kali melakukan kegiatan produksi dibantu oleh karyawannya juga, namun dengan jumlah dan lingkup yang lebih kecil dan sempit. 
  • Produsen badan usaha
    Produsen jenis ini merupakan produsen yang terdiri dari beberapa orang yang melakukan kegiatan produksi secara bersama-sama. Produsen badan usaha sendiri dibagi menjadi dua macam berbeda. Pertama, ada produsen badan usaha hukum yang merupakan badan usaha yang terikat dengan hukum seperti koperasi, perseroan, dan Yayasan. 

Kedua adalah produsen badan usaha bukan hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama tanpa adanya keterikatan dengan hukum tertentunya. Contoh dari produsen badan usaha ini adalah Firma.

3. Contoh produsen

  • Mendirikan BUMN dan BUMD seperti Pertamina, PDAM, PLN, Bulog, dll.
  • Menyediakan layanan finansial bagi masyarakat, misalnya layanan pinjaman kredit, koperasi dan lain-lain.
  • Menjaga pasokan barang atau jasa yang ditawarkan ke masyarakat seperti, semen, pupuk dan lain-lain.
  • Memproduksi dan menyediakan barang atau jasa yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti listrik, air dan beras.
  • Membuat regulasi para pemilik bahan baku dalam kerja sama memproduksi barang dan jasa.

4. Hak dan kewajiban produsen

  • Hak produsen
  1. Menerima hasil pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang didasarkan dari kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  2. Memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri di hadapan hukum untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan konsumen.
  3. Melakukan pembelaan diri dihadapan hukum untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan konsumen.
  4. Mendapatkan kesetaraan hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Memiliki hak untuk merehabilitasi atau memperbaiki nama baik produsen tersebut jika nantinya kerugian yang dialami konsumen bukan diakibatkan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen dan terbukti secara hukum.
  • Kewajiban produsen
  1. Memiliki itikad baik dalam segala jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
  2. Memperlakukan dan melayani semua konsumen secara adil, jujur dan tidak diskriminatif.
  3. Menjamin mutu dari barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan oleh produsen tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian barang atau jasa yang sudah diterima dan dimanfaatkan oleh konsumen tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sebelum transaksi jual beli terjadi.
  5. Memberikan kesempatan untuk para konsumen mencoba dan menguji barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen tersebut dan memberikan jaminan atau garansi atas barang dan jasa yang dibuat dan diperdagangkan. 

Itulah beberapa hal tentang produsen yang mungkin baru kamu ketahui. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper