Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ribut-ribut Menantea Diduga Tipu-tipu, Bisnis Baru Seharusnya Tak Boleh Buka Franchise?

Belakangan sedang ribut masalah bisnis Menantea yang diduga scam alias penipuan.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 27 Maret 2023  |  05:40 WIB
Ribut-ribut Menantea Diduga Tipu-tipu, Bisnis Baru Seharusnya Tak Boleh Buka Franchise?
Bisnis Menantea yang sedang viral

Bisnis.com, SOLO - Belakangan publik tengah dihebohkan dengan bisnis minuman rasa buah yang dipopulerkan oleh influecer Jerome Polin.

Bisnis dengan nama Menantea tersebut diduga melakukan penipuan karena profit yang dihasilkan tidak seperti yang dijanjikan manajemen.

Melalui akun Twitter @MenanteaHarapan, sejumlah mitra mengeluhkan janji manajemen yang tidak sesuai kenyataan.

Salah satu mitra bahkan curhat jika penjualan Menanteanya hanya laku 10 cup dalam sehari. Ini tidak sesuai dengan biaya franchise yang dikeluarkan dan janji dana manajemen.

Senior Franchise Consultant dari FT Consulting – Indonesia, Utomo Njoto, memberikan pendapatnya tentang ribut-ribut bisnis Menantea yang diduga scam ini.

Menurutnya, ada satu hal yang tidak wajar dari bisnis Menantea yang dipopulerkan oleh Jerome Polin tersebut.

Seperti diketahui, toko pertama Menantea resmi dibuka tanggal 10 April 2021. Namun hanya 11 hari berselang alias pada tanggal 21 Agustus 2021, mereka dikabarkan telah menawarkan franchise/waralaba.

Menurut Utomo ini tentu tidak wajar karena suatu bisnis bisa ditawarkan sebagai waralaba apabila sudah memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) yang salah satu syaratnya adalah telah memiliki pengalaman sekitar 5 tahun. 

Berikut ini adalah syarat usaha bisa membuka peluang franchise kepada mitra:

1. Usaha tersebut harus memiliki standar operasional prosedur (SOP).

2. Merek sudah terdaftar HKI

3. Punya ciri khas yang menarik.

4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, setiap bisnis franchise wajib mengantongi surat tanda persyaratan waralaba (STPW). 

5. Terbukti profitable.

6. Adanya dukungan berkelanjutan.

7. Mudah diterapkan.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Menantea franchise peluang usaha
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top