Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Freelancer, Simak Aturan Terbaru Pajak Nih, Mulai Berlaku Awal 2024

Direktorat Jenderal Pajak bakal menerapkan aturan baru terkait pajak, termasuk untuk pekerja lepas atau freelancer mulai Januari 2024
Ilustrasi/Rantchic
Ilustrasi/Rantchic

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai pekerja lepas atau biasa disebut freelancer juga menjadi wajib pajak di Republik Indonesia. Untuk membayarnya, terdapat aturan baru yang akan diterapkan mulai Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menggunakan metode baru untuk menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21, menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER mulai Januari 2024.

Metode penghitungan pajak yang baru untuk PPh 21 ini akan diterapkan tak hanya untuk pajak karyawan dengan gaji tetap tapi juga untuk non-karyawan seperti pekerja lepas atau freelancer. 

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, freelancer sendiri didefinisikan sebagai seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat jam kerja, dan biasanya memiliki keahlian tertentu. 

Salah satu faktor pendukung pertumbuhan jumlah freelancer di Indonesia adalah maraknya situs dan aplikasi daring khusus freelancer. 

Dengan situs dan aplikasi daring ini, masyarakat bisa mencari, menawarkan, memperoleh, mengerjakan, dan dibayar hanya dari rumah saja serta tidak terikat oleh jam kerja. Para freelancer yang dahulunya menawarkan jasa secara langsung ke pengguna jasa, kini tinggal mengunggah jenis jasa yang disediakan pada situs atau aplikasi daring.

Penghasilan seorang freelancer biasarnya berasal dari imbalan, berupa uang dan/atau natura yang diberikan oleh pengguna jasa atas jasa yang diberikan. 

Besaran penghasilan yang diterima bergantung pada volume, satuan, dan nilai suatu pekerjaan. Hal ini membuat penghasilan yang diterima seorang freelancer tidak menentu setiap bulannya. 

Dari penghasilan yang diterima seorang freelancer, akan dipotong pajak penghasilan (PPh) menggunakan Pasal 21. Sebelumnya, PPh Pasal 21 dipotong apabila penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri. 

Bagi seorang freelancer yang merupakan wajib pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya adalah menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Adapun, penghitungan PPh non-karyawan atau freelancer sebelumnya memiliki perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Untuk mempermudah penghitungannya, bagi Wajib Pajak non-karyawan bisa meminta bantuan dari DJP apabila penghasilan brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. 

Adapun, cara pelaporannya dengan memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak pada tiga bulan pertama dari tahun pajak. 

Pelaporan juga bisa dilakukan dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, yang bisa dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. SPT Tahunan yang disampaikan harus lengkap, benar, dan jelas.

Selanjutnya, pelaporan NPPN juga bisa dilakukan melalui websiter djponline.pajak.go.id kemudian pilih kolom layanan, dan masuk ke Info KSWP dan pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN. 

Mulai tahun depan, dengan menggunakan metode TER, rumus penghitungannya untuk kasus karyawan adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dari jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Adapun status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Nilai PTKP berada dalam rentang Rp54 juta sampai dengan Rp108 juta.

Besaran Tarif PPh sendiri memiliki empat kategori, antara dari 5 persen sampao 30 persen. Namun kini ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35 persen

Adapun, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

- Pendapatan sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen

- Rp60 juta - Rp250 juta adalah 15 persen

- Rp250 juta - Rp500 juta adalah 25 persen

- Rp500 juta sampai Rp5 miliar adalah 30 persen

- Di atas Rp5 miliar adalah 35 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper