JAKARTA: Akhir Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2006-2011.Tadjuddin Noer Said, yang terpilih memimpin KPPU hingga terpilihnya anggota baru Komisoner memaparkan visi dan misinya dalam satu wawancara dengan wartawan Bisnis. Berikut petikannya. Apa action plan Anda dalam waktu dekat sebagai Ketua KPPU terpilih?Dalam pemilihan ketua beberapa waktu lalu, secara aklamasi anggota komisioner memilih saya. Atas kepercayaan inilah, maka saya akan meneruskan apa saja yang telah dilakukan KPPU selama ini.Namun karena jabatan ketua ini hanya sampai terpilihnya komi sioner yang baru, saya akan lebih mempersiapkan catatan-catatan bagi anggota komisioner masa jabatan selanjutanya.Ada beberapa catatan misalnya mengenai revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Mo nopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Revisi undang-undang ini sangat perlu dilakukan, tetapi perlu waktu dan ini tentunya sudah menjadi pekerjaan rumah komisioner terpilih.Selain itu, saya akan melakukan evaluasi kinerja KPPU selama 10 tahun terkahir. Hal ini nantinya membantu kinerja anggota Komisioner yang baru. Bagaimana tanggapan Anda mengenai iklim persaingan usaha saat ini?Dari tahun ke tahun iklim persaingan usaha di Indonesia secara kualitas menunjukkan perbaikan.Namun, sejah ini masih banyak pihak yang sebenarnya belum paham mengenai prinsip persaing an usaha itu sendiri.Misalnya, terkait peraturan perundang-undangan. Masih banyak peraturan perundangundangan yang belum mempertimbangkan prinsip persaingan usaha. Selain itu, masih terjadi perbedaan pemahaman mengenai fungsi KPPU.Saat ini masih banyak bisnis yang oligopoli tetapi tidak termasuk kewenangan KPPU. Saya berharap untuk persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum persaingan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.Bagaimana penegakan hu - kum persaingan usaha di In - donesia apabila dibandingkan dengan sejumlah negara lain?Kalau dibandingkan di wilayah Asia, penegakan hukum persaing an usaha di Indonesia sudah sangat maju. Hingga saat ini masih ada sejumlah negara di Asia yang belum mempunyai lembaga persaingan usaha.Misalnya Malaysia. Dulu mereka tidak punya lembaga persaingan usaha, tetapi prinsip per saing an itu terkandung dalam setiap undang-undang yang mereka buat.Sementara itu, Indonesia meskipun telah memiliki UU Persaingan, banyak UU yang belum sinkron dengan prinsip persaingan usaha.Bagaimana tanggapan anda mengenai meningkatnya aktivitas merger atau akuisisi yang dilakukan pelaku usaha?Sejak diberlakukannya PP Merger Akuisisi pada 2010, hingga saat ini sudah tercatat puluhan perusahaan yang melakukan notifikasi.PP No. 57/2010 tentang akuisisi merger mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan notifikasi yakni, apabila memiliki nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjual an) mencapai Rp5 triliun.Namun, kami tetap mendorong para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi atas aksi korporasi yang mereka lakukan.Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi apabila diketahui bahwa aksi korporasi yang dilaku kan berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.Sektor ritel berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat, KPPU melihat hal itu seperti apa?Soal ritel ini termasuk perkara yang tidak dapat dipecahkan melalui mekanisme hukum, tetapi dibutuhkan kebijakan. Misalnya, kebijakan tata ruang.Oleh karena itu, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan prinsip persaingan usaha. Hal ini, akan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi komisioner yang baru nanti.Sejauh ini, KPPU hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait peraturan perundang-undangan yang dinilai akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli. Perkara persaingan saat ini masih didominasai tender.Apakah ke depan masih seperti itu?Iya… oleh karena itu untuk mengukur berhasil tidaknya lembaga ini jangan diukur dari per - kara apa saja yang ditangani.Harus diakui bahwa perkara yang mayoritas ditangani KPPU adalah soal tender yang rata-rata adalah perusahaan kecil.Namun, memang harus diakui pula bahwa tender merupakan perkara yang masih akan mendominasi karena ini terkait dengan budaya masyarakat.Pewawancara : SEKTI DEWI MAYESTIKA
ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>
- Film Returns TRAVOLTA To Spotlight, Amid Bad Press
- EGYPT Votes To Choose Successor To HOSNI MUBARAK
- OBITUARI OM LIEM—Bambang Triatmojo Melayat Bersama Mayang Sari
- IBU NEGARA SAKIT— Ibu ANI Operasi Di Amerika
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan Babak Penyisihan
- EURO 2012: Polish Leaders Want Stiff Penalties For Hooligans
- INDONESIAN IDOL 2012: Malam Terakhir Sean Atau Yoda?
- BURGER KING Plans To Open 1,000 Stores In CHINA