BISNIS.COM, PANGKALPINANG--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan pemerintah merencanakan pemberlakuan peraturan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil sebagai langkah efisiensi kinerja birokrasi.
"Saat ini birokrasi kita sedang mengalami 'over-staff' dan 'under-staf', over-staff dari segi jumlah sedangkan under-staff dari segi kualifikasi," ujar Rabu (22/5) malam.
Saat ini PNS dengan kualifikasi yang spesifik sulit ditemukan, oleh sebab itu Wamen menganggap perlu dilakukan perombakan dalam sistem perekrutan dan pensiun PNS.
"Pensiun dini dilakukan untuk menghindari adanya PNS yang kompetensi dan standar jabatannya tidak memenuhi tuntutan kerja," kata Wamen.
Sebagai langkah awal, lanjutnya, pensiun dini akan diberlakukan penawaran sukarela kepada PNS berbasis kompetensi.
Meski demikian, opsi pensiun dini masih dalam tahap pembahasan. "Kami masih memperkirakan akibatnya terhadap fiskal dan lain-lain jika nanti aturan ini diberlakukan."
Namun demikian, Kementrian PAN-RB telah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, sementara untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan, menurut Wamen, masih diperlukan program-program yang matang dan komitmen politik yang kuat.
"Tapi reformasi birokrasi pasti akan dilakukan, reformasi birokrasi seperti menanam pohon karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang," katanya.
Berdasarkan data, jumlah PNS di Indonesia saat ini tercatat sekitar 4,5 juta. Jumlah tersebut dinilai masih kurang karena mereka harus melayani sekitar 244,8 juta jiwa penduduk di seluruh pelosok Tanah Air. (Antara)