BISNIS.COM, JAKARTA- Tahun depan, pelaku usaha industri mainan memperkirakan industri mainan dalam negeri akan tumbuh signifikan hingga 20%.
Pada April lalu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib. Dengan adanya aturan tersebut, produsen mainan wajib menerapkan SNI pada setiap produknya.
Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) Danang Sasongko mengatakan pemerintah mengambil langkah yang baik dengan menerapkan SNI pada mainan, meskipun pihaknya sudah menunggu penerapan SNI tersebut selama lima tahun. Menurutnya, pertumbuhan industri mainan mengalami stagnansi beberapa waktu belakangan akibat importasi mainan yang terus meningkat.
“Kalau penerapan SNI Mainan diterapkan secara benar, saya yakin, tahun depan pertumbuhan industri mainan akan tumbuh signifikan, bisa 10%-20%,” kata Danang ketika dihubungi Bisnis, Senin (10/6/2013). Meski sudah ditetapkan pada April 2013, Permen SNI Mainan diperkirakan mulai berlaku pada Oktober tahun ini.
Yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh produsen mainan, baik dalam negeri maupun importir. Pasalnya, meski permen sudah keluar April lalu, hingga kini masih banyak produsen yang belum mengetahui beleid tersebut.
Bila pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara menyuruh, dampaknya akan terjadi pencabutan barang-barang yang saat ini beredar.
“Ya ibaratnya, barang yang tidak berlabel SNI kan tidak boleh beredar. Yang masih beredar nanti tentu akan dicabut karena ketidaktahuan produsen, kan jadi merugikan juga,” tambahnya.