Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Menjadi Akuntan Beregister Negara? Simak Persyaratannya

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Langgeng Subur menyebutkan untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ilustransi akuntansi/Antara
Ilustransi akuntansi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014.

Penetapan peraturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999.

PMK tersebut antara lain mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan.

"Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global," tulis situs resmi Kemenkeu, Kamis (13/3/2014).

 

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Langgeng Subur menyebutkan  untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional.

Kedua, berpengalaman di bidang akuntansi. Ketiga, menjadi  anggota Asosiasi Profesi Akuntan.

Langgeng  memaparkan PMK tersebut  mewajibkan seluruh akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di Kementerian Keuangan untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun.

“Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pad Register Negara Akuntan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper