Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah terhitung 1 Januari 2014 menaikkan gaji anggota TNI/Polri.
Kenaikan gaji anggota TNI/Polri itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP No. 35/2014 dan PP No. 36/2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 21 Mei 2014 dan dilansir laman Setkab, Rabu (18/6/2014
Dalam lampiran kedua PP itu disebutkan, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.476.600 (sebelumnya Rp1.393.000),
Adapun gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah Rp2.280.400 (sebelumnya Rp2.151.400).
Untuk anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah Rp1.722.300 (sebelumnya Rp1.624.800), tertinggi Rp 2.659.800 (sebelumnya Rp2.509.400).
Untuk anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp1.889.900 (sebelumnya Rp1.782.900), tertinggi Rp3.105.700 (sebelumnya Rp2.929.900).
Adapun golongan Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji terendahnya Rp2.204.300 (sebelumnya Rp1.624.800), tertinggi Rp3.622.400 (sebelumnya Rp3.417.400).
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp2.457.000 (sebelumnya Rp2.318.000), tertinggi Rp3.974.900 (sebelumnya Rp3.750.000).
Golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji terendahnya Rp2.613.000 (sebelumnya Rp2.466.100), tertinggi Rp4.294.000 (sebelumnya Rp4.051.000).
Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp2.694.600 (sebelumnya Rp2.542.200), tertinggi Rp4.428.200 (sebelumnya Rp4.177.600).
Adapun anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi, gaji terendahnya Rp2.865.700 (sebelumnya Rp2.703.600), tertinggi Rp4.709.400 (sebelumnya Rp4.442.900).
Gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp2.955.300 (sebelumnya Rp2.788.100), tertinggi Rp4.856.600 (sebelumnya Rp4.581.800).
Pangkat Mayor Jendral/Inspektur Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah Rp 3.047.700 (sebelumnya Rp2.875.300), tertinggi Rp5.008.400 (sebelumnya Rp4.725.000).
Adapun anggota TNI/Polri berpangkat Letnen Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral, gaji terendahnya kini Rp4.561.800 (sebelumnya Rp4.303.700), tertinggi Rp5.164.900 (sebelumnya Rp4.872.700).
Terakhir, gaji anggota TNI/Polri berpangkat Jendral/Laksamana/Marsekal, terendah Rp 4.704.400 (sebelumnya Rp4.438.200), tertinggi Rp5.326.400 (sebelumnya Rp5.025.000).