Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas para pelaku usaha yang dapat memudahkan proses perizinan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM).
Anda dapat mendaftar dalam Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS atau Kementerian Investasi/BKPM.
Langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk pendaftaran orang perseorangan adalah sebagai berikut.
Baca Juga
1. Telah memiliki Hak Akses (Registrasi Akun)
2. Mengunjungi https://oss.go.id/;
3. Pilih masuk
4. Masukkan Username dan Password Anda
5. Masukkan Captcha dan klik tombol masuk
6. Klik perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
7. Lengkapi Data Pelaku Usaha
8. Lengkapi Data Bidang Usaha
9. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
10. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
11. Periksa Daftar Produk/Jasa
12. Periksa Data Usaha
13. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
14. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
15. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
16. Periksa Draf Perizinan Berusaha
17. Perizinan Berusaha Terbit
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari halaman OSS, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil. Dengan ini maka regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit lebih dipangkas.