Bisnis.com, JAKARTA - Ketika para pengusaha yang memiliki badan usaha tentu perlu mengetahui wajib pajak yang perlu dipenuhi.
Selain dapat mendorong atau berkontribusi bagi negara, secara tidak langsung membayar pajak juga dapat meningkatkan kredibilitas dari sebuah perusahaan.
Untuk itu, lantas apa saja pajak yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha yakni yang harus dilaporkan dari perusahaan?
1. PPh Pasal 21
Pasal ini merupakan pajak atas penghasilan untuk para karyawan. Pph 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.
2. PPh Pasal 22
Pasal ini berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.
3. PPh Pasal 23
Pasal ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
4. PPh Pasal 26
Pasal ini adalah pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain
Baca Juga
6. PPh Pasal 29
Pasal ini akan berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit yang diajukan pada KPP.
7. PPh Pasal 15
Pajak ini adalah pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari wajib pajak tertentu. Contohnya seperti dari perusahaan asing, minyak, gas, pelayaran dan penerbangan, dan lain-lainnya.
8. Pph Pasal 4 Ayat 2
Pph ini bersifat final atau berasal dari berbagai jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya dapat dipastikan.
9. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
PPn adalah pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai, yakni pada saat berpindah tangan dari konsumen ke produsen.