Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pengusaha

Untuk itu, lantas apa saja pajak yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha yakni yang harus dilaporkan dari perusahaan?
Pajak
Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Ketika para pengusaha yang memiliki badan usaha tentu perlu mengetahui wajib pajak yang perlu dipenuhi.

Selain dapat mendorong atau berkontribusi bagi negara, secara tidak langsung membayar pajak juga dapat meningkatkan kredibilitas dari sebuah perusahaan.

Untuk itu, lantas apa saja pajak yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha yakni yang harus dilaporkan dari perusahaan?

1. PPh Pasal 21

Pasal ini merupakan pajak atas penghasilan untuk para karyawan. Pph 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.

2. PPh Pasal 22

Pasal ini berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.

3. PPh Pasal 23

Pasal ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

4. PPh Pasal 26

Pasal ini adalah pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain

6. PPh Pasal 29

Pasal ini akan berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit yang diajukan pada KPP.

7. PPh Pasal 15

Pajak ini adalah pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari wajib pajak tertentu. Contohnya seperti dari perusahaan asing, minyak, gas, pelayaran dan penerbangan, dan lain-lainnya.

8. Pph Pasal 4 Ayat 2

Pph ini bersifat final atau berasal dari berbagai jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya dapat dipastikan.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

PPn adalah pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai, yakni pada saat berpindah tangan dari konsumen ke produsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper