Bisnis.com, SOLO - Selain jualan BBM, menjadi agen gas LPG 3 kg juga menjadi peluang bisnis yang cukup menguntungkan.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana bisa menjadi agen gas LPG 3 kg ini.
Padahal, cara yang harus dilakukan sangat simpel, meskipun akan ada banyak tahapan yang harus dilalui calon mitra.
Karena LPG juga menjadi bagian dari Pertamina, maka untuk menjadi agen gas LPG, kamu juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan Pertamina.
Sebelum kamu menjalin kerjasama tersebut, pastikan dahulu kalau kamu memiliki banda usaha seperti PT atau koperasi.
Selain itu, ada beberapa syarat administratif yang juga harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga
1. Scan kartu identitas (KTP) calon mitra.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
3. Bukti penguasaan lahan.
4. Bukti rekening koran 1 tahun terakhir untuk dilampirkan.
5. Akta mendirikan perusahaan seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Bukti rekening atas nama badan usaha.
7. Fotokopi kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dsb.
Untuk kamu yang belum memiliki PT, kamu bisa menyerahkannya ke jasa pembuatan PT dengan harga Rp13 juta - Rp18 juta, lengkap.
Setelah syarat administrasi terpenuhi, kini kamu bisa mendaftarkan diri sebagai agen gas LPG melalui laman berikut ini: https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.
Di sana, kamu akan melalui beberapa tahapan pendaftaran yang lumayan.
Setelah lolos dalam seleski menjadi calon agen gas 3 kg. Calon mitra yang berhasil lolos dari tahap verifikasi data, selanjutnya akan diverifikasi kembali dari sisi lapangan.
Apabila dinyatakan layak secara keseluruhan, calon mitra akan mendapat perizinan untuk menjalani kemitraan dengan PT Pertamina.
Sementara untuk biaya stok, semua akan bergantung pada kesepakatan setelah lolos verifikasi.