Bisnis.com, JAKARTA - Syarat dan kriteria bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Adapun, dana bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 ini akan dilakukan pencairan pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2022.
BLT ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, tentunya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan. Simak ulasannya
Syarat dan Kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
Baca Juga
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Agar pelaku UMKM bisa mendapat surat rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM sebagai penerima BLT UMKM 2022, maka pelaku UMKM harus melampirkan dan mengikuti persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap dan alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Melampirkan identitas bidang usaha
5. Nomor telepon
6. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
7. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.