Bisnis.com, JAKARTA - Penjual online kini harus menaati aturan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar bisnisnya tidak mengalami penghapusan produk, pemblokiran, pelarangan penjualan hingga moderasi toko saat jualan online.
AVP of Risk Management Tokopedia Bagas Dhanurendra mengatakan, jika sebuah toko online melanggar HKI dengan cara berjualan produk yang tidak resmi, tidak ada hak izin edar, bahkan berjualan produk imitasi alias barang palsu bisa dipastikan citra toko online dan bisnis yang dijalankan mengalami hambatan.
Tentu, upaya ini dilakukan banyak marketplace guna melindungi konsumennya, sehingga pembeli bisa melakukan transaksi dengan aman dan lancar.
Sementara, dari sisi pelaku bisnis sendiri memanfaatkan sistem hak kekayaan intelektual (HKI), maka hal ini dapat meningkatkan daya saing atas produk yang dipasarkan.
Mengutip situs Kemenperin RI, HKI sendiri adalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual–di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi–dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.
Di toko online sendiri, contoh produk yang sering melanggar HKI, mulai dari plagiarisme, yakni berjualan produk buku pelajaran berupa saduran atau hasil fotocopy.
Baca Juga
Lalu, pelanggaran atas trademark atau merek dagang, misalnya menggunakan simbol, kata, lambang/logo, slogan, atau desain milik perusahaan lain tanpa persetujuan untuk mendapatkan keuntungan hingga menjual barang imitasi alias barang “KW”.
Adapun, pelanggaran HKI ini bisa dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan dengan denda Rp1 juta dan paling lama tujuh tahun dengan denda Rp5 miliar dan untuk sanksinya, yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun dengan denda Rp500 juta.
Lantas, apa saja jenis aktivitas jualan online yang bisa melanggar HKI hingga berujung toko online terkena blokir?
1. Menjual produk palsu atau bajakan
Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI. Produk palsu alias bajakan yang biasa disebut barang KW biasanya mengikuti desain, pola, bentuk, dan ciri khas dari barang dan atau trademark dari brand tertentu sehingga menyerupai barang aslinya dan dapat diproduksi secara individu dengan harga edar yang berbeda.
Tentunya, para pelaku usaha yang sudah memegang HKI bisa memerangi pemalsuan produk dengan melakukan laporan pemalsuan produk secara langsung kepad pihak marketplace
2. Pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin
Untuk menghindari pelanggaran HKI, gunakan foto atau gambar asli dari produk yang dijual, atau yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek.
“Tokopedia pun memiliki Tim Perlindungan HKI yang melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HKI guna memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan HKI,” jelas Bagas.
3. Menggunakan merek pada judul dan deskripsi produk tanpa izin
Dengan menggunakan judul atau deksripsi produk milik orang lain tanpa izin, hal ini menjadi salah satu pelanggaran HKI yang juga turut memberikan kerugian pada konsumen. Pasalnya, belum tentu barang yang dijual sesuai dengan deskripsi.
Bahkan, selain menimbulkan kerugian pada konsumen, sebuah bisnis yang menggunakan judul dan deskripsi produk tanpa izin dapat mengurangi kepercayaan konsumen hingga berdampak rendahnya rating sehingga bisnis tidak mampu bertahan.