Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) pada 8 Mei 2024, perusahaan keuangan syariah yang didirikan oleh ustadz kondang Yusuf Mansur.
Alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen lantaran melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Atas pencabutan izin usaha tersebut, Paytren kini dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk kegiatan apapun.
Adapun, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah, kepada OJK, dan diminta segera melakukan pembubaran perusahaan paling lambat 180 hari setelah pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Paytren juga telah terlibat beberapa kasus, di antaranya dugaan penipuan kepada sekitar 2.500 investor. Pada 2022, Yusuf Mansur juga sempat berniat menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM).
Sosok di Balik Paytren
Di balik berdirinya Paytren, ada nama Jaman Nurkhatib Mansur, atau yang biasa dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansur. Dia lahir di Jakarta, 19 Desember 1976.
Baca Juga
Yusuf Mansur menempuh pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan kemudian melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Chairiyah Mansuriyah, lembaga pendidikan yang dikelola oleh keluarganya.
Lulus dari Mts, Yusuf Mansur melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah 1 Negeri Grogol. Dia kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum dan jurusan Syariah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelum membangun Paytren, Yusuf Mansur juga sudah pernah terjun ke dunia bisnis, dengan terjun di bisnis informatika pada 1996, meskipun kemudian bangkrut.
Dia kembali mencoba peruntungan berbisnis dengan berjualan es di Kalideres.
Dengan namanya sebagai ustadz yang semakin dikenal, dia juga menjajal berbagai bisnis lainnya, termasuk kuliner dengan berinvestasi di Waroeng Steak and Shake, gerai Bebek H. Slamer, dan Steak Obonk.
Dia juga menyalurkan kekayaannya ke sejumlah saham seperti MNC Bank sebanyak Rp80 miliar, ke Bank Syariah Indonesia, dan klub sepak bola Finlandia Lechia Gdansk pada 2018. Dia juga tercatat memiliki saham di perusahaan logistik PT Zebra Nusantara (ZBRA) meskipun belum jelas nilainya.
Pada 2013, Yusuf Mansur membentuk PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren untuk sebagai perusahaan keuangan syariah, untuk melakukan berbagai aktivitas keuangan, dan manajemen investasi.
Hanya saja, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi sebagai penyelengara jasa sistem pembayaran mulai 2018, setelah diberikan izin uang elektronik server based dan transfer dana dari Bank Indonesia.
Susunan pemegang saham Paytren saat pertama beroperasi yaitu Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.
Namun pada Maret 2022, Ustaz Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Jika saham itu terjual, Yusuf Mansur akan lepas sama sekali dari kepemilikan saham di PT PAM.
Di samping itu Yusuf Mansur masih harus mengurus Paytren e-money di bawah PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang sedang didera masalah lantaran banyak karyawannya yang belum digaji. Sejumlah member juga mempersoalkan Paytren karena dana di akun lisensi mereka tidak bisa dicairkan.
Lantaran kondisi kekurangan dana kelolaan, manajemen PAM akhirnya bersurat ke OJK untuk rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.