Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Peluang Usaha SPBU Pertamina Jelang Pembatasan Subsidi, Investasi Mulai Rp1 Miliar

Peluang usaha SPBU Pertamina, investasi mulai dari Rp1 miliar, simak lengkapnya
Intip Peluang Usaha SPBU Pertamina Jelang Pembatasan Subsidi, Investasi Mulai Rp1 Miliar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Intip Peluang Usaha SPBU Pertamina Jelang Pembatasan Subsidi, Investasi Mulai Rp1 Miliar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sangat besar, oleh karena itu kebutuhan bahan bakar di Indonesia akan sangat tinggi. Hal ini membuka peluang tersendiri bagi yang ingin membuka bisnis bahan bakar. 

Selama ini, pemerintah memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor.

Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan akan melakukan pembatasa subsidi BBM mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024.  

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, rencana tersebut diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Penerapan kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).  

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” tuturnya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024). 

Selain membatasi penerima bahan bakar subsidi, Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah juga berencana mendorong bioetanol masuk menggantikan bensin. Menurutnya, selain mampu mengurangi kadar polusi udara, tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

Namun, adanya pembatasan subsidi tersebut tak menutup peluang bisnis bahan bakar minyak.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 menunjukkan bahwa total jumlah kendaraan bermotor mencapai 148.261.817 unit. Jumlah tersebut didominasi oleh sepeda motor dan mobil roda empat.

Pertamina sendiri sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan bahan bakar, juga membuka kesempatan untuk kemitraan. 

Dengan mengikuti kemitraan, para mitra dapat membuka bisnis stasiun pengisian bahan bakar dengan merek yang sudah ternama sehingga tidak perlu takut sepi pelanggan dan tidak dapat untung. 

Adapun, mengutip laman resmi Pertamina menyebutkan syarat menjadi mitra bisa dilakukan secara online terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha Berbadan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)

2. Calon Mitra harap mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya :

- KTP Pengusaha

- NPWP Perusahaan

- Akta Pendirian Perusahaan

- Akta Perubahan Perusahaan (jika ada)

- Rekening koran/tabungan/deposito/giro selama periode 3 bulan terakhir atas nama pemilik atau Badan Usaha

Selanjutnya, calon mitra juga harus menyediakan dana investasi berikut ini:

1. Untuk SPBU Reguler: akumulasi rekening saldo minimal Rp2 miliar

2. Untuk SPBU Mini & Kompak: akumulasi rekening saldo minimal Rp 1 Miliar

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

4. Sertifikat Standar (SS)

5. Bukti kepemilikan lahan

Selanjutnya, calon mitra juga perlu memperhatikan luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. 

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU dengan lebar muka minimum 20 meter. Ada 4 (empat) tipe SPBU dengan standar desain sebagai berikut :

1. Reguler

- Minimal luas lahan 1.000 m2

- Minimal 2 (dua) Pulau Pompa

- Wajib menyediakan PLTS Atap

- Investasi ± Rp6 miliar di luar tanah

2. Mini

- Minimal luas lahan 600 m2

- Maksimal 1 (satu) Pulau Pompa

- Investasi ± Rp2,5 miliar di luar tanah

3. Kompak

- Minimal luas lahan 200 m2

- Bangunan permanen atau modular (dengan sarana fasilitas Tangki/Drum/IBC Tank)

- Sarana penyimpanan minimal 1 Kiloliter

- Investasi ± Rp1 miliar di luar tanah

Adapun, Pertamina juga menawarkan dua bentuk kerja sama. Pertama, CODO (Company Owned Dealer Operated), yaitu SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu, antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan maupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.

Kemudian, DODO (Dealer Owned Dealer Operated) merupakan SPBU bentuk kerja kerja sama, yang mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper