Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal segera mewajibkan pemilik usaha untuk memiliki sertifikasi Halal untuk produk-produknya terutama produk makanan dan minuman.
Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku mulai 18 Oktober 2024 mendatang dan diambil sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Adapun, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya?
Mendaftar sertifikasi halal dapat dilakukan dengan membuat akun melalui Situs Pendaftaran Sertifikasi Halal (SIHALAL) melalui ptsp.halal.go.id, melalui aplikasi SIHALAL, atau melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama dari Biro HDI Kementerian Agama.
Melalui aplikasi Pusaka, pendaftar bisa mengklik "Pendaftaran Sertifikasi Halal" pada kolom "Layanan Publik" untuk mengajukan sertifikasi Halal, dan "Sertifikasi Halal" untuk mengetahui informasi terkait cek produk, alur proses sertifikasi halal dan lainnya.
Baca Juga
Selanjutnya, dokumen yang perlu disiapkan berikut ini:
1. Surat Permohonan Pendaftaran yang dapat diunduh di halal.go.id/infopenting
2. Formulir pendaftaran yang hanya wajib untuk pendaftaran jasa penyembelihan bisa diunduh di halal.go.id/infopenting
3. Aspek legal: Nomor Induk Berusaha berbasis risiko
4. Penyelia Halal: KTP, CV/Daftar riwayat hidup, SK penetapan penyelia Halal, untuk sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia Halal (wajib untuk pelaku usaha menengah dan besar)
5. Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
6. Proses pengolahan produk, berbentuk flowchart atau deskripsi
7. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bisa diunduh di halal.go.id/infopenting
8. Lainnya: Izin Edar (tidak wajib).
Dalam kegiatan UMKM, penyelia halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan, atau berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
Penyelia halal dapat memberikan fasilitas berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan atau sertifikasi penyelia halal.