Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Berbisnis dari Rumah, Perhatikan Aturan Buka Usaha di Perumahan Ini

Belum lama ini sejumlah warga di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dibuat tidak nyaman dengan keberadaan rumah tinggal yang diubah menjadi 'showroom'.
Tips Bisnis/ilustrasi
Tips Bisnis/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian dari kita mungkin masih minim informasi tentang izin usaha di kawasan perumahan. Sebenarnya boleh tidak kita menjalankan usaha dari rumah? Apa saja kewajiban yang perlu dilakukan sebelum menjadikan rumah tinggal sebagai tempat usaha?

Belum lama ini sejumlah warga di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dibuat tidak nyaman dengan keberadaan rumah tinggal yang diubah menjadi 'showroom'.

Melakukan usaha dari rumah boleh saja asal dilakukan berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan membuka usaha di kawasan perumahan diatur oleh undang-undang serta pemerintah daerah sehingga kondisinya dapat berbeda untuk setiap kawasan.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, dipastikan tidak merusak lingkungan sekitar dan izinya mengacu pada peraturan daerah.

Pasal 49

(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Adapun, kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 30/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil menyatakan bahwa membuka usaha di rumah tinggal memang diizinkan, tapi dengan syarat dan kriteria tertentu.

Jenis usaha seperti restoran, kedai kopi, salon kecantikan, rumah belajar hingga bengkel umum dilakukan dari rumah. Kebanyakan dari model usaha ini dioperasikan oleh perseorangan sehingga secara skala memang lebih kecil dari badan usaha yang beroperasi di kawasan komersial.

Sebelum Anda memutuskan untuk membuka usaha di kawasan perumahan, hal pertama yang harus dilakukan adalah memerhatikan aturan tata ruang dengan menyesuaikan zonasi usaha.

Pasalnya, pengaturan zonasi ini telah membagi berbagai kawasan dengan peruntukan khusus yakni untuk hunian, bisnis dan perdagangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1/2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1).

Selain mematuhi kebijakan dari otoritas setempat, Anda juga harus menyiapkan surat izin gangguan atau Hinder Ordonnantie yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjamin suatu kegiatan usaha tidak menimbulkan keberatan atas gangguan, bahaya, ketidaknyamanan, atau kerugian tertentu bagi masyarakat di sekitarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper