Bisnis.com, JAKARTA - Tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan dinilai sangat menunjang perkembangan bisnis suatu entitas usaha, utamanya entitas usaha keuangan mencapai target yang ditetapkan.
Praktisi sekaligus akademisi ilmu manajemen dari Universitas Pelita Harapan Robertus Maria Bambang Gunawan menjelaskan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan adalah ketentuan induk yang menaungi pendekatan organisasi melintasi ketiga bidang ini.
Dengan keterkaitan yang erat ketiganya makin terintegrasi dan selaras sampai batas tertentu untuk menghindari konflik, tumpang tindih yang berlebihan dan kesenjangan.
Lebih lanjut Robertus menyampaikan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan biasanya mencakup kegiatan seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko perusahaan dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum peraturan yang berlaku.
“Tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan adalah tiga pilar yang bekerja sama untuk tujuan meyakinkan bahwa organisasi memenuhi tujuannya. Tata kelola adalah kombinasi dari proses yang ditetapkan dan dijalankan oleh dewan direksi yang tercermin dalam struktur organisasi dan bagaimana ia dikelola dan dibawa menuju pencapaian tujuan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/7/2020)
Sedangkan Manajemen risiko memprediksi dan mengelola risiko yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai tujuannya. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan, peraturan perundang-undangan, tata kelola yang kuat dan efisien dianggap sebagai kunci untuk kesuksesan organisasi.
“Dalam momentum penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi, pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan sudah merupakan solusi dan kebutuhan mendesak konglomerasi industri keuangan nasional, dalam mencapai compliance atas aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagian besar induk perusahaan ini adalah bank dengan anak perusahaan yaitu bank, sekuritas, multifinance, dan asuransi,” jelasnya.
Lebih lanjut Robertus memaparkan bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kompetisi konglomerasi industri keuangan perlu disusun berdasarkan arsitektur yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan nasional ke dalam suatu kerangka kerja yang komprehensif.
“Langkah demikian untuk mencapai efisiensi pekerjaan dan biaya untuk menghindari duplikasi proses assurance yang dilakukan dalam tata kelola, manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, pengendalian dan komite audit yang mampu memitigasi risiko, baik risiko internal maupun eksternal hingga tingkat minimal," paparnya.
Dia menambahkan hal tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya konglomerasi industri keuangan yang sehat dan stabil sehingga memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.